TERJEMAHAN DISINI

Selasa, 11 Februari 2025

 

Komdigi akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos, Pengawasannya?

Komdigi akan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu yang paling disorot adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial.


Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru terkait pembatasan platform digital pada generasi muda. Ini termasuk di dalamnya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Digital Anak.

Dalam hal ini Komdigi akan segera membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial (medsos).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan Langkah ini harus diambil untuk melindungi anak-anak dari konten-konten negatif seperti judi onlinebullying, hingga kekerasan seksual di ruang digital.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya Hafid.

Menkomdigi menjelaskan, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan begitu, anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.

Salah satu fokus utama saat ini adalah perlindungan anak di dunia digital. Menkomdigi menyebut pemerintah tengah berdiskusi dengan para akademisi dan pakar untuk menentukan batas usia yang tepat bagi anak-anak dalam mengakses platform digital.

"Kami ingin aturan ini benar-benar berdampak positif. Karena itu, kami menggandeng para ahli yang memahami tumbuh kembang anak agar kebijakan ini tepat sasaran," ucap Meutya Hafid.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menginstruksikan agar regulasi terkait perlindungan anak di dunia maya bisa selesai satu atau dua bulan ke depan.

Terkait hal ini, Pakar Media Sosial, Enda Nasution, mengungkapkan bahwa wacana pemerintah itu sebenarnya bukan sekadar penyusunan regulasi, tapi juga mencakup edukasi dan penindakan.

"Update terbaru yang saya dapatkan bukan hanya penyusunan aturan, tapi juga ada edukasi dan penindakan," tuturnya kepada Liputan6.com, Selasa (11/2/2025).

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan memastikan platform yang menyediakan akses bagi mereka memiliki sistem pengawasan memadai. Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjalankan pengawasan secara ketat.

"Saya tidak tahu persis kapasitas dan sumber daya apa saja yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan regulasi ini," kata Enda.

Kendati demikian, ia mengimbau pemerintah untuk memikirkan implementasi dan penegakan regulasi ini dengan matang.

"Tentunya saya berharap implementasi dan penegakan peraturan baru ini sudah dipikirkan dengan baik, sehingga hasil dari berlakunya peraturan ini sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan," Enda menambahkan.

Dengan tantangan yang ada, regulasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam mengelola pengawasan platform digital secara efektif dan berkelanjutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RAHASIA BANGET

  Sikap ‘Belagu’ Jadon Sancho: Tolak 3 Klub, Padahal Tidak Terpakai di Manchester United!   admin_linfak    18 Agustus 2025  Terpakai di Man...

BACA LAINNYA DISINI